nusakini.com--Dalam memudahkan pencarian data dan informasi produk hukum yang cepat, tepat, mudah, dan akurat maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Melalui kesempatan tersebut sebagai upaya untuk memperkenalkan serta membangun Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 

Jaringan JDIH dapat diakses melalui jaringan internet dalam bentuk website dengan alamat jdih.surabaya.go.id. Situs tersebut juga bisa diakses melalui android dan bisa didownload di play store. 

Bertempat di Gedung Wanita Jl.Kalibokor Kota Surabaya, Rabu (16/8), acara tersebut diikuti oleh Sekretaris Dinas, Badan, Inspektorat, Kecamatan, kelurahan, Kepala Bagian Tata Usaha pada RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala bagian Rapat dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD, dan intansi pemerintahan terkain lainnya di Kota Surabaya. Bimtek tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, serta Kepala biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Selain untuk mempermudah pencarian data dan informasi produk hukum yang cepat, tepat, mudah, dan akurat acara ini juga bertujuan sebagai peningkatan pengetahuan dan pemahaman kepada anggota guna menunjang tugas kedinasan. Tidak hanya itu bimbingan tersebut terintegrasi dengan keefektifitasan pengelolaan berbasis website bagi setiap anggota jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 

Maskur Kepala Kagian Hukum dalam sambutanya mengatakan "JDIH ini sebagai wadah bagi bapak ibu di OPD itu untuk selalu melihat dan menjadikan pedoman serta bisa memberikan dan menampilkan produk hukum yang lama dan yang baru" 

Maskur juga menambahkan "itu tadi harapan kami mengenai JDIH kedepan, nantinya bapak ibu dapat lebih tau dan paham, ini kan ada yang baru bisa tau dan yang sudah lama agar lebih tau lagi". Beliau juga menjelaskan peran dari pada JDIH sistem tentang terintegrasian dengan website pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan keanggotaan serta semua sistem yang ada di dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). (p/ab)